Pengikut

Jumaat, 2 November 2012

Wishing you all the best in your new life

Mengkhayal dan memimpikan pernikahanku kelak di laksanakan di Masjidil Haram sah sah aja donk...karena mimpi adalah harapan dan harapan ada di setiap doa Allah pun suka pada hambaNYA yang selalu berharap hanya kepadaNYA melalui dialog panjang dalam lantunan do’a pengharapan Sudah sangat lama aku menginginkan pernikahan tapi ternyata hingga saat ini Allah SWT belum memperkenankan Belum dipertemukan dengan jodoh yang kuharapkan kelak bisa menjadi imam buatku di dunia dan akherat dimana kami berdua bisa menjadi sahabat dalam urusan agama dunia dan akherat dengan mencintai jujur dan tulus dari hati dengan cintanya bermanfaat bagiku di dunia dan akherat. Jodoh terbaik menurut Allah Ga mau terlalu memikirkan waktu dan biaya pernikahan di Masjidil Haram, sekarang hanya ingin mencatat syarat syara buat menikah di Masjidil Haram Lupakan soal duit..karena bermimpi dan mengkhayal adalah gratis :p Akad Nikah bagiku pertalian dua hati keluarga besar dalam ikatan suci dengan menyebut nama Allah dan Rasul-NYA selamanya. Peristiwa yang sangat sakral dan dinantikan setiap pasangan dan diberitahukan ke lingkungan sekitar untuk menghindari fitnah. Namun, sejalan dengan waktu dan keinginan menjadi tamu di Rumah Allah, tumbuh keinginan untuk menikah di Masjid Alharam Makkah #saat baca tulisan ini jangan pusing mikirin biayanya # Menikah di Masjidil Haram? Alasannya, selain hikmat dan sakral, tentu sekaligus mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Niatan suci menikah di tempat suci dan menjadi pasangan yang juga suci. Menikah sekaligus Umrah dan beribadah ke tempat suci, tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT... Setelah browsing sana sini, Rukun akad nikah dalam Islam 1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah 2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya. 3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya. Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah: 1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya. 2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: 3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali. 4. Ada saksi dalam akad nikah.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan